UU ASN Direvisi, ICW: Mengarah pada Tindakan Pembubaran KASN

- 18 Februari 2021, 10:30 WIB
KASN
KASN /https://www.kasn.go.id/

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Aldebaran Yakin Ada Pihak yang Menghalangi Penelusuran Kasus Pembunuhan Roy

1. Terkait kejelasan definisi, keadilan dan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

2. Terkait pemberian keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer.

3. Peninjauan kembali KASN.

Soroti revisi UU ASN poin ketiga, pihak ICW menyebutkan, peninjauan kembali KASN yang ditulis dalam naskah akademik RUU ASN pada praktiknya lebih mengarah pada rencana pembubaran KASN dan pengembalian wewenang kepada Kemenpan-RB.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Aldebaran Yakin Ada Pihak yang Menghalangi Penelusuran Kasus Pembunuhan Roy

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Hari Ini, iCloud Roy Tidak Bisa Diakses, Password Diganti Elsa?

"Alasan penghapusan KASN karena dianggap memiliki tugas yang tumpang tindih dengan Kemenpan-RB, sehingga tidak ada urgensi atas keberadaan KASN," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo justru meminta penguatan KASN.

Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam rangka optimalisasi sistem merit manajemen ASN, diperlukan langkah strategis, salah satunya melalui penguatan peran dan fungsi KASN.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x