Awas! ASN Ketahuan Gabung Organisasi Terlarang Bakal Kena Hukuman Ini

- 28 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

SEMARANGKU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membuat Surat Edaran Bersama untuk membuat pengaturan tentang ASN orang bergabung dengan organisasi terlarang.

Surat edaran bersama antara Menteri PANRB dan Kepala BKN berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme yang berkembang.

Surat edaran bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN secara rinci berisi tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca Juga: Hai Kaum Milenial, Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Jadi Petani 4.0, Nih, Cek Syaratnya

Baca Juga: Menteri PANRB Alihkan Jabatan Struktural ke Fungsional, Salah Satunya Karena Zaman Serba Digital

Hukuman yang Menanti ASN Jika Ketahuan Gabung Organisasi Terlarang

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x