Awas! ASN Ketahuan Gabung Organisasi Terlarang Bakal Kena Hukuman Ini

- 28 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

Baca Juga: Kabar Baik! Wirausaha Pemula Bisa Dapat Bantuan Modal HinggaRp12 Juta, Cermati Persyaratannya

Baca Juga: Crash Landing on You, BTS, Parasite Pimpin Kepopuleran Hallyu atau K-Pop di Tahun 2020

Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah