Awas! ASN Ketahuan Gabung Organisasi Terlarang Bakal Kena Hukuman Ini

- 28 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

Baca Juga: Meski Dana Dikembalikan, Menaker Ida Ungkap BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Cair Tahun 2021, Ini Katanya

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bisa Dapat Bantuan Rp300 Ribu di Bulan Februari, Cek BST di dtks.kemensos.go.id

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Ganjar Pranowo Minta Vaksinasi di Jawa Tengah Selesai Hari Ini Juga

Baca Juga: Pantesan AS dan Tiongkok Tak Pernah Akur, Ternyata Ini Kesalahan yang Dibuat Donald Trump Semasa Menjabat

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah