Kriteria BLT Guru Honorer Dapat 1,8 Juta dari Kemendikbud Plus Cara Jadi PNS dan ASN Tahun Depan

- 18 November 2020, 10:19 WIB
Inilah syarat BLT guru honorer dan dosen untuk dapat bantuan Rp1,8 juta dari Kemdikbud. Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id cek penerima BSU.
Inilah syarat BLT guru honorer dan dosen untuk dapat bantuan Rp1,8 juta dari Kemdikbud. Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id cek penerima BSU. /pixabay / Miftakhurrohman

SEMARANGKU - BLT guru honorer 1, 8 juta siap dibagikan bagi pengajar dan kabar gembira jika guru honorer bakal diangkat jadi PNS atau ASN tahun depan begini cara dan kriteria nya.

BLT Guru honorer ini dibagikan pemerintah atau Presiden Jokowi lewat Kemendikbud sebesar 1,8 juta rupiah yang sudah mulai dibagikan, selain itu BLT guru honorer pemerintah juga berencana akan mengangkat mereka menjadi PNS dan ASN.

Cara jadi PNS atau ASN menurut Kemendikbud akan dilakukan tes secara online tahun depan atau 2021 untuk sekarang masih fokus menyelesaikan penyaluran bantuan BLT guru honorer akhir tahun ini.

Bantuan BLT guru honorer dan pengangkatan PNS dan ASN ini menjadi kejutan akhir tahun bagi para pengajar yang belum menunggu kesempatan menjadi pegawai negeri siipil PNS atau ASN.

Baca Juga: Anies Baswedan Selesai Klarifikasi, Habib Rizieq Shihab Bakal Jadi Sasaran Selanjutnya?

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 5 Juta Khusus untuk Pelanggan Pemilik Nomor Ini, Kamu Termasuk?

Tentunya kabar bahagia ini menjadi secercah harapan bagi guru honorers setelah menerima kabar gembira dengan cairnya bantuan BLT guru honere, kini para dapat rejeki lain bisa diangkat menjadi ASN atau PNS tahun depan lewat tes online.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa semua guru honorer tahun depan berkesempatan menjadi ASN atau PNS. Ini tentu menjadi rejeki tambahan setelah subsidi gaji BSU dari Presiden Jokowi.

Jalan guru honorer untuk menjadi ASN atau PNS adalah dengan melakukan tes online pada 2021 lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x