Ini Kriteria Guru Honorer yang Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Kemdikbud Presiden Jokowi

- 17 November 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Guru Honorer.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Guru Honorer. /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Tentu ada kriteria untuk penerima BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang diberikan oleh pemerintah Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan bantuan subsidi upah BSU atau BLT Guru honorer sebesar Rp1,8 juta lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.

BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud dari Presiden Jokowi sebesar Rp 1,8 juta ini akan diberikan sekaligus dalam satu tahap.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Tahap 3 Sudah Cair, Segera Lapor ke Sini Jika Belum Dapat

Baca Juga: Makin Panas! China Sebut Amerika Serikat Gak Punya Nyali, Pasca Joe Biden Menang Lawan Donald Trump

Pemerintahan Presiden Jokowi Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa bantuan subsidi upah BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud segera cair.

Menurut Nadiem Makarim, BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud akan sangat membantu para guru-guru dan tenaga kependidikan yang sedang berjuang dalam melangsungkan pembelajaran di tengah pandemi.

Nadiem Makarim menyebut bahwa para pendidik dan tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS dari Kemendikbud.

Baca Juga: Visual Tampan V BTS dengan Rambut Hitam Justru Diejek Jin, Suga, dan Member Lain, Karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x