Kriteria BLT Guru Honorer Dapat 1,8 Juta dari Kemendikbud Plus Cara Jadi PNS dan ASN Tahun Depan

- 18 November 2020, 10:19 WIB
Inilah syarat BLT guru honorer dan dosen untuk dapat bantuan Rp1,8 juta dari Kemdikbud. Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id cek penerima BSU.
Inilah syarat BLT guru honorer dan dosen untuk dapat bantuan Rp1,8 juta dari Kemdikbud. Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id cek penerima BSU. /pixabay / Miftakhurrohman

Baca Juga: Sambil Tunggu Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair, Yuk Ambil Hadiah Uang Rp 5 Juta dari Telkomsel

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 vs S21 Ultra, Komparasi Spesifikasi dan Harga Smartphone Samsung Seri Terbaru

Menurut Nadiem Makarim, yang akan menerima bantuan ini adalah dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan. Kemudian juga tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium serta tenaga administrasi.

BSU atau BLT guru honorer Kemendikbud yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan sekaligus dalam satu tahap.

Bantuan tersebut rencananya ditargetkan untuk menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tenaga Non PNS Dapat BLT BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Giveaway Hari Guru Telkomsel Bagi Hadiah Jutaan Rupiah, HP Oppo dan Paket Data Setahun, GRATIS!

Adapun, anggaran yang dialokasikan untuk program BSU atau BLT guru honorer Kemendikbud ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Guru honorer juga menjadi bagian penting dan ujung tombak dari sistem pendidikan di Indonesia selama masa pandemi. Mereka rentan di masa krisis ekonomi seperti ini dan harus dibantu oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurut Nadiem Makarim, BSU atau BLT guru honorer Kemendikbud akan sangat membantu para guru-guru dan tenaga kependidikan yang sedang berjuang dalam melangsungkan pembelajaran di tengah pandemi. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x