SEMARANGKU – Kabar baik, guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS akan dapat bantuan BLT BSU Kemdikbud sebesar Rp 1,8 juta, berikut syarat hingga cara dapatnya.
BLT bantuan subsidi upah BSU Kemdikbud telah diresmikan pemerinta pada Selasa (17/11) kemarin secara daring.
BLT bantuan subsidi upah BSU Kemdikbud merupakan kelanjutan dari rencana sebelumnya yaitu merelokasi sisa dana dari bantuan subsidi upah yang disalurkan melalui Kemnaker.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer ke 8 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini
Baca Juga: LIVE STREAMING Indonesian Idol 2020 Malam Ini di RCTI Gratis, Klik Link-nya dan Tonton Langsung
Bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama satu kali dengan besaran bantuan sebesar Rp 1,8 juta dengan syarat sebagai berikut.
Bantuan akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik keseteraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang berstatus non PNS.
Bantuan juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Kembali Muncul! Ma'ruf Amin Tiba-tiba Ajak Umat Islam Agar Tidak Berpikir Sempit, Ada Apa?