Waduh! 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Ini Tanggapan Bawaslu

- 18 Desember 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

SEMARANGKU – Sebanyak 1.223 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Bahkan, Abhan selaku ketua Bawaslu RI menerangkan bahwa temuan ribuan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN merupakan temuan dari Bawaslu RI dan laporan dari masyarakat.

Pelanggaran yang terjadi tersebut terkait perihal netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: SMS Ini Tanda Banpres BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair, Cek Syarat Agar Dapat!

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Bisa Adopsi Reyna, Elsa Mau Apa Lagi? Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 18 Desember

"Pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ada temuan 1.056 jadi cukup tinggi,” tutur Abhan dalam webinar bertajuk 'Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan', di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.

Dia juga melanjutkan terkait dengan jumlah ASN yang dilaporkan masyarakat. “Kemudian laporan masyarakat 167," lanjut Abhan.

Menurut Abhan, berdasarkan data yang diperoleh pelanggaran yang paling tinggi dilakukan ASN adalah memberikan dukungan lewat media sosial atau media massa, dukungan tersebut sebesar 474 pelanggaran.

Baca Juga: Sistem Antrean Vaksinasi Covid-19 Disusun, Ganjar Pranowo Ingatkan Hal Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x