SEMARANGKU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 1.645 ASN diduga terlibat dalam kasus pelanggaran di Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Abhan Misbah menjelaskan, 1.645 ASN tersebut terlibat dalam 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN selama proses dan tahapan Pilkada 2020.
Semua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah dilaporkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Tinggal Haahh… dan Tunggu 2 Menit, GeNose C19 Bisa Tunjukkan Reaktif Covid-19 atau Tidak
Baca Juga: Tak Terasa Setahun Sudah Covid-19 Merajalela di Indonesia, Beginilah Rekam Jejaknya
“Dari 1.194 rekomendasi Bawaslu yang dilaporkan ke KASN terdapat 1.645 ASN yang terlibat,” jelas Ketua Bawaslu Abhan Misbah dalam keterangan pers, Minggu 27 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.
Jumlah personel yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 lebih banyak dibanding Pilkada sebelumnya.
Meski begitu, Abhan tidak merinci secara detail jumlah rekomendasi dugaan pelanggaran ASN pada Pilkada sebelumnya.
Baca Juga: Analisis Psikologis di 1 Night and 2 Days Tunjukkan Ravi VIXX Memang Berkencan dengan Taeyeon SNSD?