Kabar Baik! Wirausaha Pemula Bisa Dapat Bantuan Modal HinggaRp12 Juta, Cermati Persyaratannya

- 28 Januari 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi Dapat Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula
Ilustrasi Dapat Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula /Yusuf Nugroho/ANTARA/Yusuf Nugroho

SEMARANGKU – Kabar baik bagi kamu para wirausaha pemula, kini pemerintah menyediakan bantuan modal hingga Rp12 juta.

Kamu bisa mendapatkan bantuan modal hingga Rp12 juta dari pemerintah cukup dengan mengunjungi laman pembiayaan.depkop.go.id dan melengkapi persyaratan yang tertera dalam artikel berikut.

Perlu diketahui bahwa bantuan modal usaha senilai hingga Rp12 juta ini tidak hanya diberikan dimasa pandemi saja seperti halnya bantuan UMKM. Bantuan modal usaha sebesar hingga Rp12 juta ini pendaftarannya dibuka setiap tahunnya!

Baca Juga: Crash Landing on You, BTS, Parasite Pimpin Kepopuleran Hallyu atau K-Pop di Tahun 2020

Baca Juga: Atasi Nyamuk di Musim Hujan, IPB Ciptakan Produk Inovasi dari Minyak Serai Wangi, Ini Deretan Khasiatnya

Wirausaha Pemula Bisa Dapat Bantuan Modal HinggaRp12 Juta, Cermati Persyaratannya

Bagi kamu para wirausaha pemula yang menginkan untuk mendapatkan modal usaha dari pemerintah sebesar hingga Rp12 juta, kamu dapat memenuhi persyaratan pendaftaran yang meliputi:

  1. Kamu harus memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan yaitu usaha di bidang produksi yang memiliki potensi dapat dikembangkan dan rintisan usaha tersebut telah berjalan minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun
  2. Belum pernah menerima bantuan dana sejenis yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari pihak yang bersangkutan
  3. Pelaku wirausaha pemula berusia maksimal 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau yang sederajat
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan, dapat dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku
  5. Atau memiliki surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku
  6. Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKUD) dari lurah atau kepala desa setempat
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan
  8. Memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan
  9. Memiliki rencana pengembangan usaha atau proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.
  10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Steraming Film Jungle, Tayang di Trans TV Malam Ini, Kamis, 28 Januari 2021

Baca Juga: Mantan Kasad Jenderal Wismoyo Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karir dan Sosoknya

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x