SEMARANGKU – Kabar baik! Pemerintah akan memberikan bantuan modal untuk wirausaha pemula, ketahui cara daftarnya dengan akses laman pembiayaan.depkop.go.id.
Bantuan modal kini tersedia juga untuk wirausaha pemula yang ingin merintis usahanya, pemerintah akan memberikan bantuan mencapai Rp10 juta.
Segera setelah mengetahui syarat dapat bantuan modal untuk wirausaha pemula, ketahui cara daftar bantuan ini dengan mengunjungi link pembiayaan.depkop.go.id.
Baca Juga: Kemenhub Tambah Aturan Prokes untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Perpanjangan PPKM
Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta dari Pemerintah, Cara Daftar Klik Link pembiayaan.depkop.go.id
Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM yang hanya diberikan di kondisi pandemi. Program bantuan wirausaha untuk pemula ini dibuka setiap tahunnya.
Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:
Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.