Pemerintah Bagi Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 26 Januari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula.*
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula.* /Eko Anug/Pixabay

SEMARANGKU – Kabar gembira! Pemerintah membagikan bantuan modal Rp10 juta untuk wirausaha pemula, segera cek syarat dan cara daftar bantuan tersebut dalam artikel ini.

Selain bantuan BPUM, pemerintah juga memberikan bantuan modal untuk wirausaha pemula di mana besaran modal yang diberikan minimal Rp10 juta per UMKM.

Bantuan modal diberikan kepada wirausaha pemula yang memenuhi syarat-syarat berikut, simak cara daftar bantuan ini agar mendapat bantuan berupa modal.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair ke Karyawan, BSU Ditransfer Dua Kali, Ini Jadwalnya!

Baca Juga: Piala Italia Inter Milan vs AC Milan, Link Live Streaming Gratis, Prediksi, H2H, dan Statistik

Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta per UMKM dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta yang hanya diberikan di kondisi pandemi. Program bantuan wirausaha untuk pemula ini dibuka setiap tahunnya.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x