Ingin Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat

- 9 Januari 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah
Ilustrasi Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Tahun ini penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan bantuan modal usaha senilai Rp3,5 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

Cek disini untuk mengetahui syarat agar lolos dan dapat bantuan modal usaha atau BLT KPM PKH Rp3,5 juta.

Bantuan modal usaha Rp3,5 juta tersebut akan menyasar target yang yaitu para KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha.

Baca Juga: Selain Keringanan UKT 100 Persen, Kemenag Juga Bakal Beri Dua Bantuan Ini untuk Mahasiswa PTKI

Baca Juga: HORE! Mahasiswa STAIN, IAIN, UIN Dapat Keringanan UKT Hingga 100 Persen

Lulusan PKH umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri dan alamiah. Yang dimaksud mandiri adalah keluarga penerima yang sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Sedangkan, bagi yang lulus dari PKH secara alamiah adalah bila mereka sudah dipandang tidak layak lagi menerima salah satu unsur bantuan karena sudah memiliki penghasilan diatas kategori rata rata orang miskin atau anak dari keluarga tersebut telah lulus.

Bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM rencananya akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH. Ini berlaku bagi mereka yang memiliki usaha dan terdampak pandemi Covid-19. Bagi yang lulus seleksi, penerima akan menerima pendampingan sampai mendapatkan bantuan modal usaha.

Baca Juga: Tanpa Ribet, Klaim Token Gratis PLN Bisa Lewat WA, Begini Langkah-langkahnya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x