Ingin Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat

- 9 Januari 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah
Ilustrasi Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah /Pixabay/EmAji

6.Klik ‘Cari’.

7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Resmi, Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Ini Alasannya!

Baca Juga: Andin Lelah! Ingin Menyerah Kejar Cinta Aldebaran, Minta Cerai? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 9 Januari

Seperti program bantuan pada umumnya, bantuan modal KPM PKH Rp3,5 juta disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Bantuan KPM PKH Rp3,5 juta disalurkan ke rekening penerima. Bagi yang tidak memiliki rekening bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk lolos mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yaitu:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini Sabtu, 9 Januari 2021 Ada Sembara dan Cemeti Amal Rasuli, Sinema Baru!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah