SEMARANGKU - Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 Januari 2021 lalu, resmi meluncurkan tiga bantuan Kementerian Sosial atau Kemensos kepada masyarakat terdampak Corona. Bantuan tersebut yakni BPNT atau Sembako, BST, dan PKH.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) cair mulai Januari 2021.
Adapun besaran bantuan BPNT atau Sembako, PKH, dan BST juga berbeda-beda.
Baca Juga: Permohonan 14 hari Ganjar Pranowo, Saat Ulama, Romo dan Kiai Sudah Mendahului
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Sampai di Kudus, Bupati Hartopo: Saya Siap Jadi yang Pertama
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT akan menerima Rp200 ribu setiap bulan yang dapat digunakan untuk membeli sembako.
Sementara itu, masyarakat yang terdaftar penerima bantuan BST akan menerima Rp 300 ribu setiap bulan, dari Januari hingga April.
Tidak seperti dua bantuan sebelumnya yang punya jumlah sama, PKH memiliki jumlah unik yang berbeda di antara satu penerima dengan yang lain.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tambah 3 Kabupaten Ini Terapkan Pembatasan Ketat 11-25 Januari