SEMARANGKU – Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat bersama Rektor PTKI seluruh Indonesia mengumumkan akan memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS.
Sebelumnya, Kemenag telah memberikan keringan UKT kepada mahasiswa PTKI pada tahun 2020.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengungkapkan keringan pembayaran UKT kepada mahasiswa PTKI untuk mengurangi beban biaya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tanpa Ribet, Klaim Token Gratis PLN Bisa Lewat WA, Begini Langkah-langkahnya
Baca Juga: Tragis, Drone Prancis Serang Acara Pernikahan di Mali, Ini Alsannya!
“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya, dikutip dari Kemenag, Sabtu 09 Januari 2021.
Dia mengatakan keringan biaya kuliah diberikan kepada mahasiswa yang terdampak pandemi sebagaimana yang sudah diterapkan pada tahun sebelumnya.
"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," cetus Guru Besar UIN Palembang ini.
Baca Juga: Resmi, Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Ini Alasannya!