Jangan Salah! Ini Panduan Ibadah Natal di Tengah Pandemi COVID-19 dari Kemenag

- 19 Desember 2020, 08:50 WIB
Panduan Ibadah Natal di Tengah Pandemi COVID-19 dari Kemenag
Panduan Ibadah Natal di Tengah Pandemi COVID-19 dari Kemenag /PIXABAY/Pexels

SEMARANGKU - Natal sebentar lagi! Sedangkan pandemi COVID-19 belum kunjung pergi. Dapat dipastikan Natal tahun ini berbeda dengan Natal tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan panduan ibadah Natal di tengah pandemi COVID-19.

Simak panduan ibadah Natal di tengah pandemi COVID-19 selengkapnya di artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal yang diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19 akibat kerumunan di rumah ibadah tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas.

Baca Juga: Tahanan Palestina Mogok Makan Tanpa Batas di Sel Tahanan Israel, Ada Apa?

Baca Juga: Warga Palestina Protes Pemukiman, Tentara Israel Justru Balas dengan Cara Ini

“Panduan ini untuk dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing,” tutur Fachrul Razi sekalu Menteri Agama Republik Indonesia, dilansir dari Antara News.

Dasar pelaksanaan tersebut telah termuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2020 tentang Panduang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut ada beberapa poin penting yang perlu digaris bawahi antara lain:

Baca Juga: Hanya Tukar POIN Telkomsel Bisa dapat iPhone 12 dan Pulsa Jutaan Rupiah, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x