SEMARANGKU – Pemerintah melarang masyarakat berkerumun di tempat umum saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Larangan untuk berkerumun saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19.
"Kita bukan menerapkan PSBB tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian biasa terkendali dengan dampak ekonomi yang relative minimal," tutur Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi, dikutip dari Antara News.
Baca Juga: Waduh! 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Ini Tanggapan Bawaslu
Baca Juga: SMS Ini Tanda Banpres BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair, Cek Syarat Agar Dapat!
Jadwal Pemberlakuan
Mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga tanggal 8 Januari 2021
Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Liburan
· Periode libur Idul Fitri 1441 H selama 10-14 hari peningkatan kasus 69% - 93%