Baca Juga: Joe Biden Resmi Tempati Gedung Putih, Hillary Clinton: Anjing Datang Kembali
Baca Juga: India Larang Penggunaan 59 Aplikasi Buatan China, TikTok dan BIGO Live Termasuk!
Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.
Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.
Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Tokopedia Menjadikan BTS dan BLACKPINK Sebagai Brand Ambassador
Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Cair, Menaker Transfer Rp2,4 Juta ke Rekening Karyawan
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.