Wirausaha Pemula Bisa Ajukan Bantuan Modal Rp10 Juta ke Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 27 Januari 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah.*
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah.* /Pixabay/Eko Anug

SEMARANGKU – Kabar baik! Wirausaha pemula bisa mengajukan bantuan modal Rp10 juta kepada pemerintah, baca syarat berikut dan ikuti cara daftar dari program tersebut.

Bagi wirausaha pemula tak perlu mengkhawatirkan kesulitan mendapat modal karena pemerintah akan memberika bantuan modal mencapai Rp10 juta untuk setiap wirausaha.

Untuk mendapatkan bantuan modal untuk wirausaha pemula, ketahui terlebih dahulu syarat dan cara daftar bantuan ini lalu ajukan ke pemerintah, berikut langkah selengkapnya.

Baca Juga: Karyawan Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta, Awas! Bisa Jadi Hal Sepele Ini Penyebabnya

Baca Juga: Kriteria Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Menerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta

Syarat-Cara Daftar dan Ajukan Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta dari Pemerintah

Program bantuan wirausaha pemula Rp10 juta diberikan pemerintah setiap tahunnya, tidak hanya di masa pandemi Covid-19 saja.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x