Kriteria Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Menerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta

- 27 Januari 2021, 05:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Wirausaha Pemula
Ilustrasi BLT UMKM Wirausaha Pemula /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU – Ada beberapa kriteria calon yang tidak berhak menerima BLT UMKM Wirausaha Pemula Rp10 juta UMKM 2021.

Kriteria tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam beberapa syarat dokumen calon UMKM untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Wirausaha Pemula Rp10 Juta.

Misalnya, kriteria calon seperti PNS, TNI maupun Polri yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Jadwal dan Syarat!

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Salah satu hal paling penting, yaitu calon penerima harus memiliki usaha baru yang sudah berjalan minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun.

Dari sejumlah kriteria calon tersebut diatur dalam dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Wirausah Pemula dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM kategori wirausaha pemula dapat kamu klim syaratnya berikut ini:

Baca Juga: Tiga Kapal Pemancing Ilegal Diamankan KKP, Dua Berasal dari Malaysia

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x