Kriteria Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Menerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta

- 27 Januari 2021, 05:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Wirausaha Pemula
Ilustrasi BLT UMKM Wirausaha Pemula /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Sembako, Bisa Online Cek Pakai HP, Ini Syaratnya!

Syarat Penerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta dari Pemerintah

1. Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

3. Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Baca Juga: Kakak Sedih dengan Pemberitaan Media dan Tegaskan Jenazah Rapper Iron Tidak Akan Diautopsi

Baca Juga: Hore! Kementerian PUPR Targetkan Bantuan Rumah Subsidi 222.876 Unit di Tahun 2021

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

5. Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah