Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta per UMKM, Ini Syarat dan Cara Dapatnya, Klik pembiayaan.depkop.go.id

- 26 Januari 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi Bantuan Wirausaha Pemula dari Kemenkop UKM/Pixabay/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi Bantuan Wirausaha Pemula dari Kemenkop UKM/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

SEMARANGKU – Ada bantuan wirausaha pemula Rp10 juta per UMKM jika memenuhi syarat berikut, klik laman pembiayaan.depkop.go.id dan berikut ini cara dapat bantuan tersebut.

Pemerintah membagikan bantuan bagi wirausaha pemula dengan besaran bantuan minimal Rp10 juta untuk satu pelaku UMKM.

Bagi para pelaku wirausaha pemula, simak syarat dan cara dapat bantuan dari pemerintah berikut ini, yang diberikan denga cara ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada Love Story The Series dan Buku Harian Seorang Istri

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021 di pembiayaan.depkop.go.id Ada Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta

Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta per UMKM, Ini Syarat dan Cara Dapatnya, Klik pembiayaan.depkop.go.id

Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta yang hanya diberikan di kondisi pandemi. Program bantuan wirausaha untuk pemula dibuka setiap tahunnya.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x