SEMARANGKU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan pengalihan jabatan struktural ke fungsional.
Pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional oleh Menteri PANRB ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Menteri PANRB mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, dan dapat memangkas sehingga pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional dilakukan.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bisa Dapat Bantuan Rp300 Ribu di Bulan Februari, Cek BST di dtks.kemensos.go.id
Alasan Menteri PANRB Mengalihkan Jabatan Struktural ke Fungsional
Selain itu pengalihan jabatan juga sebagai upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
“Bapak Presiden RI Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, dapat memangkas birokrasi agar terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karenanya dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah salah satu bentuk upaya agar terwujudnya kecepatan-kecepatan yang diinginkan Bapak Presiden,” ujar Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis, 28 Januari 2021.
Tjahjo menjelaskan, dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan, perlu mempertimbangkan jumlah dan jenis jabatan di lingkungan instansi pemerintah dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.