UU ASN Direvisi, ICW: Mengarah pada Tindakan Pembubaran KASN

- 18 Februari 2021, 10:30 WIB
KASN
KASN /https://www.kasn.go.id/

SEMARANGKU - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengarah pada tindak pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Revisi UU ASN No. 5 Tahun 2014 dibahas dalam rapat DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 18 Januari 2021 silam.

Sejak berdiri pada 2014, KASN sudah melakukan berbagai kerja pengawasan hingga penindakan pelanggaran ASN, dikutip dari rilis ICW.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Karena Narkoba, Jennifer Jill Ngaku Doyan Party Setiap Hari: Segelas-lah Paling Enggak

Baca Juga: Sinopsis Film Overdrive yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Perjalanan Hidup Pencuri Mobil Mewah

Rilis KASN 2020 menginformasikan, sepanjang 2019 KASN mencatat 412 kasus pengaduan, 386 di antaranya selesai dengan melibatkan 528 ASN.

Pertengahan 2020, KASN kembali mencatat daftar aduan sebanyak 351 dan 243 di antaranya selesai.

Terdapat lima poin yang akan direvisi dalam UU ASN, tiga di antaranya yaitu:

Baca Juga: Sudah Muak, Andin Bongkar Rahasia Elsa Kepada Aldebaran, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 18 Februari 2021

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x