Penyakit Ustadz Maaher At-Thuwailibi Diketahui Keluarga, Polri: Penyebar Hoax Bisa Pidana

- 11 Februari 2021, 08:00 WIB
Ustaz Maheer meninggal di Rutan Bareskrim Polri pada Senin malam.
Ustaz Maheer meninggal di Rutan Bareskrim Polri pada Senin malam. /PMJ News

SEMARANGKU – Polri mengatakan bahwa kematian Ustadz Maaher At- Thuwailibi karena penyakit yang dideritanya.

Polri menjelaskan, penyakit yang diderita oleh Ustadz Maaher At- Thuwailibi atau Soni Eranata sudah diketahui oleh pihak keluarga.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak spekulasi atau menyebarkan informasi hoax terkait kematian Ustadz Maaher At- Thuwailibi.

Baca Juga: Ada The Karate Kid dan Kelanjutan Fight Back To School Hari Ini! Jadwal Acara Trans TV Kamis, 11 Februari 2021

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Februari 2021, Andin Sangat Sakit Hati Karena Aldebaran, Ini Penyebabnya

Berikut penyakit Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang sudah diketahui keluarga, Polri sebut penyebar hoax bisa pidana

"Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2021.

Rusdi menambahkan, pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit dengan membuktikan surat pernyataan dari pihak keluarga terkait riwayat medis Ustadz Maaher.

"Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," ucap Rusdi.

Baca Juga: BLT BPUM Cair Lagi Tahun 2021, 12 Juta Pelaku UMKM Harus Menyiapkan Rekening! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: BLT BPUM Siap Ditransfer ke Rekening Pelaku UMKM, Kemenkop UKM Ungkap Alasan Bantuan Disalurkan Tahun 2021

Terlepas dari itu, Rusdi meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoax yang membuat keresahan dan kesalahpahaman.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," ungkapnya, dikutip dari PMJ News.

Pihaknya menegaskan, siapapun yang menyebarkan informasi bohong terkait almarhum Ustadz Maaher maka hukumannya adalah pidana.

Baca Juga: BLT BPUM Akan Ditransfer Lagi ke Rekening Pelaku UMKM, Kemenkop UKM Berikan Alasan Bantuan Cair

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Karyawan Bantuan Rp3,5 Juta, Bisa Jadi Pengganti BLT Subsidi Gaji BSU Tahun 2021

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," imbuhnya.

Terkait penyakit almarhum, lanjut Rusdi, memang tidak mengumumkan ke publik karena termasuk masalah aib keluarga.

"Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT," pungkas Rusdi.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah