BLT BPUM Cair Lagi Tahun 2021, 12 Juta Pelaku UMKM Harus Menyiapkan Rekening! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 11 Februari 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi BLT BPUM cair ke rekening pelaku UMKM
Ilustrasi BLT BPUM cair ke rekening pelaku UMKM /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – BLT BPUM akan cair lagi tahun 2021, sebanyak 12 juta pelaku UMKM harus menyiapkan rekening segera, berikut ini syarat dan cara daftar bantuan ini.

BLT BPUM pada tahun 2020 diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan cara ditransfer langsung ke rekening para penerima.

Ketahui syarat dan cara daftar BLT BPUM yang akan cair lagi tahun 2021 kepada 12 juta pelaku UMKM selain menyiapkan rekening penerima bantuan.

Baca Juga: BLT BPUM Siap Ditransfer ke Rekening Pelaku UMKM, Kemenkop UKM Ungkap Alasan Bantuan Disalurkan Tahun 2021

Baca Juga: BLT BPUM Akan Ditransfer Lagi ke Rekening Pelaku UMKM, Kemenkop UKM Berikan Alasan Bantuan Cair

BLT BPUM cair lagi tahun 2021, 12 juta pelaku UMKM harus menyiapkan rekening! Ini syarat dan cara daftar bantuan ini

Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x