SEMARANGKU - Ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan telah tutup usia saat berada di rutan Bareskrim, kemarin 8 Februari 2021.
Sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata dijerat hukuman pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 karena diduga sebagai tersangka penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan.
“Jadi, perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa” jelas Argo Yuwono Kepala divisi Humas Polri irjen Pol saat dimintai keterangan, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Diplomat Korea Selatan Yakin AS Akan Temui Korea Utara untuk Bahas Masalah Nuklir
Baca Juga: Cho Seung Woo dan Park Shin Hye Kompak di Set Sisyphus: The Myth Jelang Tayang Perdana
Sebelumnya, kasus Ustadz Maaher ini diserahkan ke kejaksaan, beliau sempat mengeluh sakit. Akhirnya Ustadz Maaher pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Pol Argo mengatakan usai beliau dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit, Ustadz Maaher pun dibawa lagi ke rutan Bareskrim.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim” terangnya.
Baca Juga: Film Korea Selatan Minari Dinominasikan untuk 10 Kategori di Critics Choice Awards ke-26