Penjelasan Polri Terkait Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang Meninggal Dunia di Rutan

- 9 Februari 2021, 09:10 WIB
Ustad Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri
Ustad Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri /Tangkapan layar Instagram Ustadz.Mahertwailiby/

SEMARANGKU – Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, simak penjelasan yang diberikan oleh pihak Polri berikut ini.

Munurut keterangan yang diperoleh dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, terungkap bahwa sebelum meninggal dunia, perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

Bahkan, Ustaz Maaher mengeluh sakit ketika sebelum masuk tahap 2 yang mana pada tahap tersebut berupa penyerahan barang bukti beserta tersangka ke jaksa. Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Viral! Ada Uang Redenominasi Bergambar Presiden Jokowi, Ini Faktanya!

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini Selasa 9 Februari 2021, Ada Film Skiptrace dan From Beijing With Love

Penjelasan Polri terkait kematian Ustaz Maaher

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," tutur Argo saat dikonformasi pada Senin, 8 Februari 2021, dikutip dari PMJ News.

Ketika tahap 2 telah selesai, barang bukti beserta tersangka diserahkan ke pihak kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit, begitu tutur Argo.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini 9 Februari 2021, Ada 1001 Kisah Uttaran, Cek Jam Tayangnya!

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Gus Miftah Beri Pesan Haru

Meskipun petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri Kramat Jati, yang bersangkutan malah tidak mau hingga akhirnya meninggal dunia.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.

"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan  menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Baca Juga: Karyawan Ingin BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Kemnaker Rapat Bersama DPR Bahas BSU Tahun 2021, Apa Hasilnya?

Baca Juga: Kapolri dan Menpora Bertemu Bahas Kegiatan Olahraga, Apakah Kompetisi Liga 1 2021 akan Dimulai?

Perlu diketahui bahwa Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah