Baca Juga: Malaysia Tangkap 2 Kapal dan 16 Nelayan Vietnam Karena Langgar Aturan Ini
Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Cek Syarat Penerimaan SIPSS Polri Tahun 2021 untuk S1, Ini Cara Daftarnya
Dirinya mengaku sebelum melakukan penutupan lokasi, dirinya menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa sempat mengusulkan kepada Satpol PP untuk menutup Odin karena sudah melanggar prokes keempat kalinya.
"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tutur Mukti.
Baca Juga: Bantuan BST Rp300 Ribu Cair Januari-April, Cek di Link dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapatnya
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton APAN Music Awards 2020, Ada BTS, GOT7, NCT 127, Hingga Kang Daniel
Mukti juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.
"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.***