Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini

- 24 Januari 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi restoran.
Ilustrasi restoran. /Neshom/Pixabay

Baca Juga: Malaysia Tangkap 2 Kapal dan 16 Nelayan Vietnam Karena Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Cek Syarat Penerimaan SIPSS Polri Tahun 2021 untuk S1, Ini Cara Daftarnya

Dirinya mengaku sebelum melakukan penutupan lokasi, dirinya menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa sempat mengusulkan kepada Satpol PP untuk menutup Odin karena sudah melanggar prokes keempat kalinya.

"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tutur Mukti.

Baca Juga: Bantuan BST Rp300 Ribu Cair Januari-April, Cek di Link dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton APAN Music Awards 2020, Ada BTS, GOT7, NCT 127, Hingga Kang Daniel

Mukti juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.

"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah