SEMARANGKU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menutup secara permanen Odin Cafe karena keseringan melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi.
Odin Cafe beralamat di Jalan Senopati, Jakarta Selatan ini selalu melakukan prokes selama masa Pembatasan Sosiak Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku Odin Cafe sudah keempat kalinya melanggar protokol kesehatan saat razia pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 dini hari.
Baca Juga: Menaker Ida Pastikan Rekening Ini Gagal Dapat Bantuan di Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021
Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini, Begini Kronologinya
"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin, dikutip dari Antara News, Minggu 24 Januari 2021.
Arifin menegaskan, penutupan sementara tidak cukup dalam memberikan sanksi. Pihaknya akan menutup secara permanen dan mencabut surat izin usahanya.
Namun, pihaknya akan melakukan kajian terkait pelanggaran prokes keempat kalinya.