Karyawan yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di 2020 Bisa Dapat di Tahun 2021

- 12 Januari 2021, 05:35 WIB
Kemnaker paparkan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.*
Kemnaker paparkan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.* /suara halmahera/kemnaker

Baca Juga: PLN Bagi Listik Gratis Januari Ini, Cek Golongan Penerimanya Barangkali Kamu Termasuk

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Baca Juga: Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Mungkin Masuk Tahap Ini

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

“Di samping itu, data riil penyaluran bantuan subsidi gaji saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya.

Baca Juga: Beda Surat PSSI Jateng Soal Stadion Jatidiri, Panser Biru ke Ganjar Pranowo: Siapa yang Bermain?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x