Karyawan yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di 2020 Bisa Dapat di Tahun 2021

- 12 Januari 2021, 05:35 WIB
Kemnaker paparkan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.*
Kemnaker paparkan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.* /suara halmahera/kemnaker

SEMARANGKU – Apakah Anda belum mendapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020? Kemnaker dalam keterangan resmi terbarunya memberikan sinyal positif berikut ini.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta diberikan kepada karyawan bergaji Rp 5 juta ke bawah dan beberapa persyaratan lainnya.

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah disalurkan oleh Kemnaker pada mulai September-Desember 2020.

Baca Juga: DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 dan Ini Syarat Daftarnya

Baca Juga: Gawat! BLT Subsidi Gaji Tidak Cair ke 294.160 Pekerja, Kemnaker: Kembali ke Kas Negara!

Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Baca Juga: Cek Bantuan BST Rp300 Ribu Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya di Kantor Pos

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x