SEMARANGKU – Apakah Anda belum mendapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020? Kemnaker dalam keterangan resmi terbarunya memberikan sinyal positif berikut ini.
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta diberikan kepada karyawan bergaji Rp 5 juta ke bawah dan beberapa persyaratan lainnya.
Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah disalurkan oleh Kemnaker pada mulai September-Desember 2020.
Baca Juga: DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 dan Ini Syarat Daftarnya
Baca Juga: Gawat! BLT Subsidi Gaji Tidak Cair ke 294.160 Pekerja, Kemnaker: Kembali ke Kas Negara!
Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.
Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).
Baca Juga: Cek Bantuan BST Rp300 Ribu Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya di Kantor Pos