7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer untuk Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Kamu Termasuk?

- 8 Desember 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Meski kuota yang disediakan begitu besar namun Mendikbud tak akan kompromi soal kualitas PPPK yang diterima.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mendadak Keliling Kota Semarang Sehari Sebelum Pilkada, Ada Apa?

Baca Juga: 6 Anggota Laskar FPI Tewas, PP Muhammadiyah: Mudah-mudahan Arwahnya Diterima Allah SWT

Hanya mereka yang benar-benar lolos seleksi dengan kriteria tepatlah yang akan diterima oleh pemerintah.

3. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Termasuk semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Gunung Merapi Sterilkan Radius 5 Kilometer dari Puncak, Bakal Terjadi Apa?

Baca Juga: Telkomsel Bagi Hadiah Samsung Galaxy Note 20 Ultra untuk Tukang Curhat, Cek Cara Dapat di Sini

4. Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama maka dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah