7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer untuk Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Kamu Termasuk?

- 8 Desember 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Baca Juga: 6 Jenazah Pendukung Habib Rizieq Akhirnya Dipulangkan, Polda Metro Jaya Beri Perlakuan Khusus Ini

Dari perbedaan itu, sehingga ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.

1. Peserta adalah guru honorer di sekolah negeri atau swasta

Mereka yang boleh mengikuti seleksi adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru-guru ii termasuk guru eks tenaga honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmi Digugat Apindo di PTUN Semarang, Jubir: Selanjutnya Pemeriksaan

Baca Juga: Soroti Dugaan FPI Bawa Senjata Api, Ketum GP Ansor Mengaku Tak Habis Pikir

2. Syarat bagi guru tapi yang tak mengajar

Peserta seleksi bisa lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Ini kabar gembira bagi pada lulusan jurusan pendidikan. Mereka bisa mengikuti seleksi meski saat ini belum punya slot mengajar di sekolah.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah