Baca Juga: 6 Jenazah Pendukung Habib Rizieq Akhirnya Dipulangkan, Polda Metro Jaya Beri Perlakuan Khusus Ini
Dari perbedaan itu, sehingga ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.
1. Peserta adalah guru honorer di sekolah negeri atau swasta
Mereka yang boleh mengikuti seleksi adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru-guru ii termasuk guru eks tenaga honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmi Digugat Apindo di PTUN Semarang, Jubir: Selanjutnya Pemeriksaan
Baca Juga: Soroti Dugaan FPI Bawa Senjata Api, Ketum GP Ansor Mengaku Tak Habis Pikir
2. Syarat bagi guru tapi yang tak mengajar
Peserta seleksi bisa lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
Ini kabar gembira bagi pada lulusan jurusan pendidikan. Mereka bisa mengikuti seleksi meski saat ini belum punya slot mengajar di sekolah.