7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer untuk Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Kamu Termasuk?

- 8 Desember 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja

SEMARANGKU – Ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.

Bagi kamu yang merupakan guru atau pegawai honorer dan akan daftar seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021, simak 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 berikut ini.

Syarat dan kriteria itu telah disampaikan oleh Kemendikbud. Agar pada guru dan pegawai honorer lebih bisa mempersiapkan diri dalam seleksi PPPK tahun 2021 ini.

Baca Juga: Semua yang Masuk Solo Wajib Karantina, Wali Kota: Hasil Swab Test Tidak Berlaku!

Baca Juga: Biadap! Rezim Raja Salman Arab Saudi Berulang Kali Hancurkan Masjid Kaum Ini...

Mendikbud Nadiem makarim menyampaikan pada seleksi PPPk tahun ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya dengan jumlah atau kuota terbatas, maka saat ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Baca Juga: CEK FAKTA: Materai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu Tak Berlaku di 2021, Diganti Rp10 Ribu?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x