Politikus Gerindra: Gaji Guru Tak Pantas Disamakan Buruh, Harus Ada Standar Upah Minimum

- 29 November 2020, 18:21 WIB
Yudi Indras Wiendarto
Yudi Indras Wiendarto /Dok. Semarangku/Endro/

SEMARANGKU – Gaji guru dinilai tidak pantas jika disamakan dengan gaji buruh yang berdasarkan pada upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Politikus Partai Gerindra Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto mengusulkan gaji guru, yakni guru non ASN, lebih tinggi dari UMK.

Caranya, ia mengusulkan dibuat regulasi standar upah minimum guru. Hal itu dinilainya penting, karena profesi guru memiliki tanggungjawab lebih besar dari profesi buruh.

Baca Juga: Bahaya! Daging Sapi dan Ikan asal Vietnam-Brazil Jadi Pengantar Covid-19

Baca Juga: Tak Ingin Disalahkan! RS UMMI Bogor Sebut Habib Rizieq Pulang Tanpa Persetujuan

“Guru beda dengan buruh. Guru itu tugasnya mikir dan mendidik siswa. Mestinya gaji tidak sebatas UMK,” kata Yudi Indras saat dihubungi melalui nomor selulernya, Minggu 29 November 2020.

Menurutnya harus dilakukan kajian, berapa sebenarnya kebutuhan hidup layak bagi guru. Jadi, gaji tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan pokok untuk makan. Tapi juga mesti menunjang untuk peningkatan kompetensi guru.

Apalagi, saat ini Mendikbud Nadiem makarim menerapkan konsep Merdeka Belajar.

Baca Juga: Mantap! Edhy Prabowo Bermasalah, KKP Justru Dapat 2 Penghargaan Nasional Berikut

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x