Poin Penting dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Lebih Jelas dan Detail Disini

7 Oktober 2020, 17:43 WIB
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Disahkan DPR dan Pemerintah /Twityer.com/@dprri/Bagikanberita.com

SEMARANGKU – Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah diresmikan oleh DPR RI menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 05 Septeber 2020 di Jakarta yang kini menuai banyak komentar maupun kritik dari berbagai macam kalangan.

Bukan hanya banjir komenar maupun kritik, melainkan juga penolakan dari berbagai lapisan masyarakat yang turut menyedot perhatian. Baik dari masyarakat sipil, akademisi, pakar hukum, hingga masyarakat yang tergabung dalam komunitas yang terkait dengan hal ini yakni buruh dan pekerja.

Dalam menerima keputusan, hal yang wajar bila ada pro dan kontra. Pihak yang kontra dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU yang baru ini beralasan antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: Kupas Tuntas UU Cipta Kerja yang Menjadi Kontroversi, Menguntungkan atau Merugikan Buruh?

1.       Pekerja kontrak tidak mendapatkan jaminan akan diangkat jadi karyawan tetap.

2.       Pekerja terancam kerja lembur tanpa upah sepadan

3.       Pengusaha tidak diwajibkan membayar karyawan sesuai dengan upah minimum yang ditentukan undang-undang.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah melakukan update terhadap RUU Cipta Kerja. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: CAIR Lagi di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 30 GB+ dan 50 GB, Yuk Klaim!

Baca Juga: Meski Kondisi Jateng Aman, Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Lakukan Desiminasi UU Cipta Kerja

1.       Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PWKT yang ada dalam UU sebelumnya tetap berlaku.

2.       Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a.       Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi: upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b.       Putusan MK 2012 tentang perlindungan pekejra outsourcing akan dituliskan menjadi norma daam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Bisa untuk Youtube-Instagram, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Informasi Program Tenaga Kerja Mandiri JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Ini Penjelasannya

c.       Perjanjian kerja harus menyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

d.       Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung.

e.       Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Wawancarai Kursi Kosong Menkes Terawan Berujung Pelaporan, Najwa Shihab: Tidak Harus di Mata Najwa

Baca Juga: Pop Academy Indosiar Final Audition, Waode Sulteng dan Juni Maluku Dapat Triple Yes, Maju ke Top 40

3.       Berkenanaan dengan upah, kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah lebih besar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4.       Soal waktu kerja,

a.       Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam

b.       Ada batasan maksimal waktu lembur sesuai konvensi ILO

Baca Juga: Dilaporkan Oleh Relawan Jokowi, Najwa Shihab Klaim Treatment Kursi Kosong Lumrah

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja pasca Disahkannya RUU Omnibus Law

5.       Untuk PHK, syarat-syaratnya tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK.

6.       Dalam hal pesangon,

a.       Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah

b.       Pekerja ter PHK berhak menerima jaminan kehlangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7.       Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

Baca Juga: UPDATE! Tanpa Pakai Kuota, Ini Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Pasti Cair

8.       Serikat pekerja dan pengusaha akan tetap terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler