Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati?

13 April 2023, 09:05 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati? / /antaranews.com /

SEMARANGKU – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdi Sambo, apakah tetap dihukum mati?

Permohonan banding yang diajukan terdakwa mantan Kadiv propam Ferdy Sambo ditolak oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.dan Sambo tetap divonis hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang pengadilan tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.

’’Menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang dimintakan banding tersebut,’’ tegas Singgih Budi Prakoso.

Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di KAsus Brigadir J

Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,’’ tutur Wahyu Santoso selaku Hakim ketua dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Pada Senin 13 februari 2023.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.

Selain melanggar pasal 340, terdakwa Ferdy juga terbukti dan dinyatakan melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?

Hakim Ketua Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang kuat untuk menyatakan bahwa Brigadir J melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang lainnya kepada Putri Candrawasih.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa saudara Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J secara terencana.

Dan menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus tersebut.

Tak hanya Sambo, sang istri juga dijerat hukuman penjara oleh pengadilan karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan pada Brigadir J.

Putri Candrawati (PC) istri Ferdy Sambo di Vonis Hakim dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

Menurut Hakim terdakwa PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,’’ tegas Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Pada Senin 13 februari 2023.

Hakim mengatakan bahwa alm Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

’’Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,’’ Tambah Majelis Hakim.

Tidak fakta atau data yang membuktikan bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stress atau trauma karena pelecehan atau pemerkosaan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler