Buntut Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim

13 Februari 2023, 17:12 WIB
Buntut Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim / /Antara/Aprillio Akbar

SEMARANGKU – Pada sidang Senin, 13 Februari 2023 Ketua Majelis Hakim persidangan vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J.

Putusan majelis hakim tentang vonis hukuman matui Ferdy Sambo dibacakan Wahyu Iman Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau biasa dijuluki Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam persidangan, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Putri Adalah Biang Kerok Kematian Putra Kami

Selain terbukti melakukan perencanaan terhadap pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga terbukti sengaja merintangi penyidikan internal, mengajak polisi lain menutupi kejahatannya, serta mencoreng reputasi Polri.

“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Ssntoso saat membacakan vonis juga menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo, bahkan pengakuan mantan petinggi Polri itu berbelit-belit selama sidang.

Selain Ferdy Sambo, pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J seperti Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan juga Kuat Ma’ruf akan mendapat vonis dalam waktu dekat.

Sambo tetap kukuh menyatakan bahwa istrinya dilecehkan oleh Brigadir J dan ia berusaha untuk melindungi harkat dan martabat keluarga, namun penyataan tersebut tidak terbukti selama sidang.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terbukti dilakukan oleh Richard dan Sambo dengan menembak korban beberapa kali dari jarak dekat ketika berada di TKP yakni rumah dinas nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Demikian info update seputar vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang membuat masyaralat puas dengan putusan majelis hakim.***

 

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler