Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

13 Februari 2023, 17:09 WIB
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara /

SEMARANGKU – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau biasa dijuluki Brigadir J.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Putri Adalah Biang Kerok Kematian Putra Kami

Atas perbuatannya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain terbukti melakukan perencanaan terhadap pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga terbukti sengaja merintangi penyidikan internal, mengajak polisi lain menutupi kejahatannya, serta mencoreng reputasi Polri.

“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Tok ! Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati Imbas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Ssntoso saat membacakan vonis juga menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo, bahkan pengakuan mantan petinggi Polri itu berbelit-belit selama sidang.

Selain Ferdy Sambo, pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J seperti Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan juga Kuat Ma’ruf akan mendapat vonis dalam waktu dekat.

Sambo tetap kukuh menyatakan bahwa istrinya dilecehkan oleh Brigadir J dan ia berusaha untuk melindungi harkat dan martabat keluarga, namun penyataan tersebut tidak terbukti selama sidang.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terbukti dilakukan oleh Richard dan Sambo dengan menembak korban beberapa kali dari jarak dekat ketika berada di TKP yakni rumah dinas nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.***

 

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler