Karyawan yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di 2020 Bisa Dapat di Tahun 2021

12 Januari 2021, 05:35 WIB
Kemnaker paparkan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.* /suara halmahera/kemnaker

SEMARANGKU – Apakah Anda belum mendapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020? Kemnaker dalam keterangan resmi terbarunya memberikan sinyal positif berikut ini.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta diberikan kepada karyawan bergaji Rp 5 juta ke bawah dan beberapa persyaratan lainnya.

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah disalurkan oleh Kemnaker pada mulai September-Desember 2020.

Baca Juga: DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 dan Ini Syarat Daftarnya

Baca Juga: Gawat! BLT Subsidi Gaji Tidak Cair ke 294.160 Pekerja, Kemnaker: Kembali ke Kas Negara!

Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Baca Juga: Cek Bantuan BST Rp300 Ribu Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya di Kantor Pos

Baca Juga: PLN Bagi Listik Gratis Januari Ini, Cek Golongan Penerimanya Barangkali Kamu Termasuk

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Baca Juga: Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Mungkin Masuk Tahap Ini

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

“Di samping itu, data riil penyaluran bantuan subsidi gaji saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya.

Baca Juga: Beda Surat PSSI Jateng Soal Stadion Jatidiri, Panser Biru ke Ganjar Pranowo: Siapa yang Bermain?

Baca Juga: Sebelum Nakes, 10 Tokoh di Semarang Ini Juga Divaksin Tahap Pertama 14 Januari Besok, Siapa Saja?

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler