UMP Jateng 2021 Naik yang Lain Tetap, Ganjar Pranowo Tak Ikuti Surat Edaran Menteri, Naik Segini

- 30 Oktober 2020, 19:10 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik dan tidak ikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik dan tidak ikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

* UMP Jateng 2021 atau Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah naik daerah lain tetap keputusan Ganjar Pranowo

* Upah Minimum Provinsi UMP Jateng 2021 tidak ikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja

* Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik sebesar 3,27 persen jadi Rp1.798.979,12

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak mengikuti edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Jumat (30/10). Ganjar Pranowo mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Rebut Rp2,2 Triliun dari Kegiatan Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Baca Juga: Pendaftaran Penerima Hadiah Uang Total Rp7,5 Juta Telkomsel Masih Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar Pranowo.

Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 lanjut Ganjar Pranowo adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya di Semarang.

Baca Juga: Siap-siap! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Akan Dicabut, Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hingga Cair! Login ke eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," jelasnya.

UMP ini lanjut Ganjar Pranowo akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

Baca Juga: Daftar Daerah dengan Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021, Cek Tempatmu Apakah Termasuk

Baca Juga: Besaran Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2021 di Semua Provinsi, Cek Daerahmu

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar Pranowo menyebut ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp1.979,12.

"Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Tim Najwa Shihab Ungkap Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Saat Demonstrasi UU Ciptaker Pakai CCTV

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Cuma Pakai NIK KTP, Begini Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hingga Cair

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000," kata Sakina. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah