Daftar Rincian Upah Minimum Provinsi UMP 2021, Cek Daerahmu di Sini!

- 29 Oktober 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi Upah*
Ilustrasi Upah* /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

SEMARANGKU – Simak ketetapan Upah minimum Provinsi (UMP) untuk periode tahun 2021 yang diinformasikan secara rinci di bawah ini.

Upah minimum provinsi merupakan hal yang mendasari tingkat perekonomian masyarakat di Indonesia.

Besaran Upah Minimum Provinsi yang diberikan memberikan dampak level kemakmuran bagi masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Cek Statusmu, Ternyata Hanya Kelompok ini yang Berhak Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Hal tersebut berdasarkan karena sebagian besar masyarakat penduduk Indonesia adalah pekerja yang berprofesi sebagai karyawan dan buruh.

Sementara untuk pengusaha dan profesional masih belum mencapai 1 persen dari total penduduk di Indonesia.

kapasitas kemampuan belanja masyarakat di Indonesia dapat diukur dengan memperhatkan kapasitas Upah Minimum yang diberikan di satu daerah.

Baca Juga: Polisi Sebut Belum Menerima  Laporan Terkait Percobaan Pembakaran Balai Kota

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x