Besaran Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2021 di Semua Provinsi, Cek Daerahmu

- 29 Oktober 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

SEMARANGKU – Akhirnya besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 telah ditetapkan oleh Kemnaker dalam surat edaran baru-baru ini.

Kemnaker telah menerbitkan surat edaran atau SE tentang penetapan besaran Upah Minimum Provinsi UMP 2021.

Surat edaran tersebut memiliki nomor surat M/11/HK.04/2020 dan berisi tentang besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan atau jumlahnya sama dengan UMP tahun 2020.

Baca Juga: Layanan untuk Lapor Jika Kuota Internet Gratis Kemdikbud Gagal Cair di Telkomsel, Indosat, Tri, XL

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Non Subsidi Lewat WA Maupun Web Resmi PLN, Nomornya Ada Disini

Keputusan ini diambil mengingat kondisi perekonomian di masa pandemi dan pentingnya program pemulihan ekonomi nasional.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ucap Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Keringanan Tarif Cair untuk Pelanggan Listrik Nonsubsidi PLN, Ini Cara Dapatnya, Bisa dari HP

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x