Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Sama dengan UMP 2020, Ini Rinciannya

- 29 Oktober 2020, 06:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah minta gubernur samakan UMP 2021 dengan 2020 akibat COVID-19
Menaker Ida Fauziyah minta gubernur samakan UMP 2021 dengan 2020 akibat COVID-19 /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU – Kemnaker baru-baru ini telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 yang jumlahnya sama dengan UMP 202, berikut rincian lengkapnya.

Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran atau SE yan belum lama ini diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.

Baca Juga: Harga HP Vivo Akhir Bulan Oktober 2020 Mulai dari 1 Jutaan, Vivo Y20s, V20, Y20 Terbaru

Baca Juga: Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud Hingga Saat Ini? Yuk Lapor ke Nomor WA ini!

Hal ini mengingat kondisi perekonomian di masa pandemi dan pentingnya program pemulihan ekonomi nasional.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ucap Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh SEMARANGKU dari laman resmi Kemnaker.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Jadwal Pasti Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Gelombang 2, Yuk Siapkan Hal Ini Agar Dapat!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x