PENTING, Ketahui Syarat Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5, Jangan Sampai Terlewat

- 28 September 2020, 05:05 WIB
BLT Subsidi Gaji atau Upah Tahap 5 segera cair
BLT Subsidi Gaji atau Upah Tahap 5 segera cair /.*/Pixabay

SEMARANGKU – Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji atau Upah telah menyasar setidaknya ke lebih dari 8 juta pekerja dari penerima tahap 1 sampai 3 berdasarkan data Kemnaker per 23 September 2020.

Di penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 4 sendiri, Kemnaker telah memastikan cairnya bantuan 2,65 juta pekerja sedangkan 150 ribu data dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi.

Setelah pencairan tahap 4, pekerja yang terdaftar sebagai penerima mengharapkan pencairan BLT subsidi Gaji Tahap 5. Berikut syarat penerima bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang harus diketahui, yaitu sesuai dengan Permenaker No.14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Lagi, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5, Sudahkah Nama Anda Masuk Kriteria?

Baca Juga: HATI-HATI PERHATIKAN, BLT Subsidi Upah Tahap 5 Tidak Akan Disalurkan ke 5 Jenis Rekening Bank Ini

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sambil Menunggu BLT Subsidi Upah Tahap 5 Cair, Ketahui Alur Pencairan Bantuan Berikut Ini

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x