18 Provinsi Setujui Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Tidak Naik, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

- 29 Oktober 2020, 04:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021.
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021. /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU – Akhirnya sebanyak 18 Provinsi menyetujui Surat Edaran Kemnaker dan menyatakan UMP 2021 di daerahnya tidak naik.

Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker bahwa penetapan Upah Minimum Tahun atau UMP 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Bansos BST Rp500 Ribu Bisa Online Via cekbansos.siks.kemsos.go.id, Ini Caranya

Baca Juga: Juve Kalah 1-0 MASIH BERLANGSUNG Link Live Streaming Juventus vs Barcelona Tonton Gratis di Sini

Menaker Ida Fauziyah juga mengklaim bahwa keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 merupakan langkah yang tepat bagi para pekerja dan pemilik usaha.

Menaker Ida memastikan per 27 Oktober setidaknya ada 18 Provinsi yang sepakat dengan penetapan UKM ini.

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh SEMARANGKU dari laman RRI.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x