18 Provinsi Setujui Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Tidak Naik, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

- 29 Oktober 2020, 04:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021.
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021. /Instagram @kemnaker

Baca Juga: LINK Live Streaming Manchester United Vs RB Leipzig di TV Online Gratis Kick Off 03.00 WIB

Ke-18 Provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Ganjar Pranowo Ungkap Belum Ada Kemacetan yang Terjadi Sementara Ini

Baca Juga: Ganjar Pranowo Hadir di Pelantikan Pengurus PWI Jateng, Ingatkan Pentingnya Patriotisme Wartawan

Surat edaran penetapan upah minimum provinsi tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Menaker Ida juga meminta para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah terkait.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester United vs RB Leipzig Liga Champions Kamis Dini Hari Pukul 03.00 WIB

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x